Bisnis.com, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan rencana pembangunan kawasan pangan nusantara penyangga kebutuhan pangan IKN di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, tetap memperhatikan dan tidak merusak fungsi kawasan penyangga hutan (buffer zone).
"Di dalam area kawasan pangan nusantara terdapat buffer zone atau kawasan penyangga, atau penjaga zona inti hutan yang tetap diperhatikan dan dilestarikan. Jadi, buffer zone tidak akan dikurangi fungsinya, melainkan tetap dijaga dan dilestarikan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Senin (4/4/2022).
Ridha Saleh menegaskan pihak yang akan mengelola kawasan pangan nusantara penyangga kebutuhan pangan IKN adalah pemerintah dan masyarakat.
"Memang di dalamnya dari total luas kawasan sebesar 1.123,59 hektare ada kolaborasi investasi. Tetapi itu kecil, karena pengelolaan ini mengedepankan konsep hybrid yaitu kolaborasi pemerintah dan masyarakat, serta investasi yang sangat kecil," ujarnya.
Edang sapaan akrab M Ridha Saleh mengatakan bahwa Gubernur Sulteng menginginkan agar pembangunan kawasan pangan nusantara tetap mengakomodir masyarakat. Karena itu, Pemprov Sulteng akan membentuk badan khusus yang mengelola kawasan pangan tersebut, akan mengayomi semua komponen yang diakomodir bekerja dalam kawasan pangan itu.
"Dengan demikian tidak akan ada monopoli dalam kawasan pangan tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Pemprov Sulteng, ujar dia, memprioritaskan tanaman yang akan dikembangkan di kawasan pangan itu yakni tanaman palawija jangka pendek seperti jagung dan kedelai, tomat, rica, terong, dan sebagainya. Juga ada tanaman sektor perkebunan seperti durian musangking, alpokat, dan buah-buahan lainnya.
Selain itu, di dalam kawasan tersebut juga disiapkan lahan seluas 50 hektare untuk penangkaran tanaman koservasi, bahkan ada area konservasi yang disiapkan di luar dari buffer zone dan lahan penangkaran.
"Di dalam kawasan itu juga diakomodir area penggemukan sapi," katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah menetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sebagai kawasan pangan Nusantara penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 yang ditandatangani oleh Rusdy Mastura, di Palu, 28 Maret 2022.
Dalam keputusan itu disebutkan kawasan pangan di Desa Talaga memiliki luas 1.123,59 hektare, sebagai kawasan pangan program peningkatan penyediaan pangan nasional.