Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di Sulsel

Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.
Petugas membantu calon penumpang melakukan validasi dokumen kelayakan perjalanan di Bandara International Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (10/2/2022). Otoritas bandara setempat meningkatkan pengawasan sistem validasi dokumen kelayakan perjalanan bagi calon penumpang untuk meminimalisasi penyebaran virus corona terutama varian Omicron yang saat ini sedang meningkat kasusnya./Antara-Basri Marzuki.
Petugas membantu calon penumpang melakukan validasi dokumen kelayakan perjalanan di Bandara International Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (10/2/2022). Otoritas bandara setempat meningkatkan pengawasan sistem validasi dokumen kelayakan perjalanan bagi calon penumpang untuk meminimalisasi penyebaran virus corona terutama varian Omicron yang saat ini sedang meningkat kasusnya./Antara-Basri Marzuki.

Bisnis.com, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan level PPKM 24 kabupaten/kota di wilayahnya. Paling tinggi PPKM Level 3 yang diterapkan di enam kabupaten/kota.

Keenamnya adalah Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar. Penerapan ini akan berlangsung hingga 28 Februari mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.

Serta Pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Adapun Inmendagri yang menginstruksi gubernur dan bupati serta wali kota tersebut untuk menerapkan di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan.

"Berdasarakan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1," sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel di antaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten; penyiapan tempat Isolasi; penyiapan oksigen dan nakes; percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi; layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri; penguatan tracing dan testing.

Andi Sudirman meminta kepada jajaran serta masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

"Untuk seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun, dan senantiasa berdoa," pintanya.

Adapun secara lengkap untuk wilayah Kabupaten/Kota di Sulsel, dengan kriteria:

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Pare Pare;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo: dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper