Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Makassar Bangun Sirkuit dan GOR Senilai Rp190 Miliar

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp190 miliar yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Ilustrasi./Antara-Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi./Antara-Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai menggodok pembangunan sirkuit balap dan gedung olahraga (GOR) di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya Makassar. Tender direncanakan bakal dilakukan di Februari mendatang.

Pembangunan sirkuit dan GOR ini direncanakan bakal dibangun di atas lahan seluas 18 hektare. "Di situ lahannya sudah jelas, sekitar 18 hektare," ujar Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto, Selasa (11/1/2022).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Andi Pattiware mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen persiapan untuk pengajuan tender. Termasuk pengurusan alas hak lahan yang bakal digunakan.

"Kami akan turun ke lapangan untuk finalisasi penetapan lokasi. Nanti pemerintah kelurahan dan kecamatan akan menyiapkan administrasi pemberkasan untuk pembuatan alas hak," ungkapnya.

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp190 miliar yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022. Meski begitu, Pattiware belum bisa merinci pembagian anggarannya.

Pembangunan sirkuit balap ini dinilai penting dilakukan mengingat banyaknya aksi balap liar di jalanan Kota Makassar. Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sehingga kehadiran sirkuit balap ini diharapkan bisa menyalurkan kreativitas dan bakat anak muda Makassar di bidang otomotif.

Sementara, GOR akan dibuat sebagai sarana olahraga bagi masyarakat. GOR ini dinamakan Makassar Corp City Arena (Macca). Konsepnya dibuat sebagai gedung multifungsi.

"Selain jadi gedung olahraga, bisa juga jadi pusat pengungsian dan rumah sakit darurat kalau sewaktu-waktu terjadi bencana," jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dua item proyek tersebut adalah aset milik pemerintah kota. Namun, kata dia, diperlukan pembuatan alas hak sebagai bukti legalitas lahan sebelum surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) diterbitkan.

"Aset di sana itu perolehannya dari hasil pembebasan lahan. Di rapat kemarin kami sudah usulkan supaya ada peninjauan lapangan supaya semua bisa jelas dalam implementasi lebih lanjut," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper