Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba-tiba Ditagih Pinjol Tapi Bukan Debitur, Waspadai Motifnya

Masyarakat khusus nasabah perbankan agar selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan warga Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tengah marak dan sudah memakan korban.

"Jika pernah ditagih oleh pinjol padahal tidak pernah meminjam uang, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Sabtu (26/9/2021).

Ia menerangkan agar masyarakat terhindar dan tidak terperdaya dengan modus pinjol ilegal tersebut, langkah yang mesti dilakukan yaitu menghapus dan memblokir nomor pinjol yang menghubungi masyarakat.

Tujuannya agar pinjol ilegal itu tidak dapat lagi menghubungi baik melalui telepon seluler, Short Message Service (SMS) atau WhatsApp (WA) yang kerap dijadikan sebagai sarana menghubungi masyarakat.

"Jika pinjol ilegal menagih kemudian mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat. Abaikan dan blokir kontak pinjol ilegal tersebut," ujarnya.

Selain itu Gamal mewanti-wanti masyarakat khusus nasabah perbankan agar selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.

"Jangan pernah mengunjungi link yang dikirimkan baik melalui SMS, WA Elektroni Mail (Email), atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,"ucapnya.

Pinjol legal atau yang terdaftar dan memilki izin OJK dilarang menyampaikan penawaran saluran komunikasi pribadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper