Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Bikin Industri Perhotelan di Makassar Menjerit

PHRI Sulawesi Selatan berharap adanya bantuan dari pemerintah untuk memberikan insentif misalnya permintaan insentif 50 persen untuk karyawan, pembayaran listrik, dan lainnya.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga./Andini Ristyaningrum
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga./Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kian meresahkan pelaku industri perhotelan dan restoran di Makassar.

Di satu sisi industri tersebut harus tetap bertahan di tengah gempuran pandemi Covid-19. Di sisi lain, terdapat aturan-aturan yang mesti ditaati sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi lebih dari setahun ini cukup membuat kinerja industri hotel dan restoran terus merosot.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel mencatat sejak ditetapkannya kebijakan PPKM Mikro, okupansi perhotelan maupun restoran rerata hanya mencapai 18 persen. Bahkan tidak sedikit yang hanya mencapai 8 persen dari yang ditargetkan.

"Di masa pandemi Covid-19 ini membuat sektor perhotelan dan restoran terpukul. Apalagi sejak adanya aturan PPKM Mikro, baik di Makassar maupun di Pulau Jawa dan Bali. Rerata okupansi hotel yang ada di Makassar itu hanya berkisar 18 persen. Ini membuat suatu keprihatinan," kata Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, Kamis (22/7/2021).

Anggiat menyebut dampak dari PPKM Mikro akan terus dirasakan. Apalagi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021, perpanjangan akan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Di tahun ini kata dia, sulit bagi industri hotel dan restoran untuk bertahan lama dengan kondisi yang makin tidak menentu. Anggiat menjelaskan pada 2020, kedua industri tersebut masih bisa bertahan dengan mengandalkan pencairan devisa 2019.

"Sementara ini di 2021 dari mana. Kecuali para pemilik hotel memiliki dana cadangan secara pribadi. Kalau tidak, tinggal menghitung hari kita akan kolaps," kata Anggiat.

Ia pun berharap adanya bantuan dari pemerintah untuk memberikan insentif misalnya permintaan insentif 50 persen untuk karyawan, pembayaran listrik, dan lainnya.

"Ini PHRI pusat sedang menggodok agar kementerian terkait dapat mengakomodir pemerintahan pusat dan turunannya nantinya akan diaplikasikan di seluruh provinsi," jelas Anggiat.

Meski tak ada yang bisa memprediksi, Anggiat berharap pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini bisa segera berakhir. Alhasil, tidak ada lagi aturan atau kebijakan PPKM Mikro atau pun lainnya yang terus menghambat aktivitas perekonomian. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper