Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Nurdin Abdullah, Ini Penjelasan Plt Gubernur Sulsel

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.
Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman/Istimewa
Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Dalam agenda KPK, Sudirman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. Sudirman membenarkan terkait pemanggilan KPK hari ini, Selasa (23/3/2021). Ia mengatakan pada pemeriksaannya, ia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.

"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ungkap Sudirman.

Sudirman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB. Ia enggan berkomentar banyak dan meminta wartawan untuk menanyakan informasi detail kepada internal KPK.

"Karena itu ranah KPK," singkat adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini.

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa bersama tiga orang lainnya.

Selain Sudirman, ketiga orang lainnya dari wiraswasta yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper