Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Pulau Seharga Rp900 Juta di Selayar Mulai Diselidiki

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MAKASSAR — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar mulai melakukan penyelidikan terkait kasus penjualan pulau yang dilakukan oleh warga setempat.

Sebelumnya, diketahui sebuah pulau di kawasan Taman Nasional Takabonerate dijual oleh seorang warga seharga Rp900 juta. Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pulau bernama Lantigian itu dijual warga berinisial SA.

"Pulau nya terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate. Saat ini kami sementara menyelidiki. Masih mempelajari kasusnya," ungkap Temmangnganro, Selasa (2/2/2021).

Ia menjelaskan pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polres Selayar.

Beberapa orang telah diambil keterangan terkait penjualan pulau tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjut Temmanganganro, pulau itu dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik.

"Yang menjual bahkan telah menerima Rp10 juta dari seseorang yang menyatakan ingin membeli pulau itu," jelasnya.

Pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mencari tahu dan mencari barang bukti terkait hal itu. Jika telah memenuhi unsur maka pihaknya akan melanjutkan ke tingkat selanjutnya atau penyidikan.

"Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas," kata Temmangnganro.

Sebagai informasi, Pulau Lantigian termasuk Zona Perlindungan bahari. Namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019, pada 23 Januari 2019 status Pulau Lantigian masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.

Di mana zona itu memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Jadi tanah di pulau lantigian tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata.

Menanggapi hal itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kendati demikian, Nurdin menegaskan tindakan tersebut merupakan hal riskan.

"Pulau itu tidak bisa dijual. Mengelola mungkin bisa, tapi atas izin. Tapi kalau menjual saya kira negara punya aset dan semuanya tentu harus dikonfirmasi ke pemerintah daerah," kata Nurdin.

Nurdin menyatakan pihaknya akan selalu siap memberi tanggapan, apabila laporan resmi dari pemerintah daerah sudah disampaikan. Termasuk jika kasus tersebut dilimpahkan pada pemerintah provinsi. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper