Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tarif Baru Tol Seksi I dan II Makassar, Berlaku 31 Januari

Pengelola jalan tol seksi I dan II Ujung Pandang, PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali melakukan penyesuaian tarif baru yang akan diberlakukan pada 31 Januari 2020, mulai pukul 00.00 WITA. 
PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Jalur Tol Ujung Pandang seksi I dan II. Tarif baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada 31 Januari 2020 dengan kenaikan rerata sebesar 7,08 persen/Bisnis-Paulus Tandi Bone
PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Jalur Tol Ujung Pandang seksi I dan II. Tarif baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada 31 Januari 2020 dengan kenaikan rerata sebesar 7,08 persen/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengelola jalan tol seksi I dan II Ujung Pandang, PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali melakukan penyesuaian tarif baru yang akan diberlakukan pada 31 Januari 2020, mulai pukul 00.00 WITA. 

Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara Anwar Toha mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

"Penyesuaian tarif untuk ruas jalan tol Ujung Pandang Seksi I dan Il diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir," ungkap Anwar Toha, Senin (27/1/2020).

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Makassar selama dua tahun terakhir rerata sebesar 7,42 persen. Anwar menyebut, keputusan tersebut juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai upaya PT BMN dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas jalan tol. Adapun, pemberlakuan tarif baru untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi jalan tol, dengan kenaikan rata-rata sebesar 7,08 persen.

"Sebenarnya ini agak telat 1 bulan. Tarif seharusnya disesuaikan sejak Desember 2019, karena penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 8 Desember 2017," ungkap Anwar. 

Saat ini, jalan tol seksi I dan Il sepanjang 6 kilometer memiliki 5 gerbang tol dengan dua jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol juga dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.

"Pada penyesuaian kali ini pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Di mana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5," jelas Anwar. 

Olehnya itu, pada penyederhanaan ini tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.

Sebelum dilakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Seksi I dan II, penyederhanaan tarif juga telah diberlakukan lebih dahulu untuk Jalan Tol Seksi IV, pada 22 November 2019 lalu. Sesuai aturan, penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Jadi, cara menghitung untuk menentukan tarif baru yakni tarif lama x (1 + Inflasi). Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk pengembalian investasi dan biayap oerasional atau pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal," terang Anwar.

Secara rinci, tarif lama untuk gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni golongan I sebesar Rp3.500, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp6.000, golongan IV Rp7.500, dan golongan V Rp9.000.

Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp4.000, golongan II dan III disamakan Rp5.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp9.000. Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp, yang kini tarifnya hanya tiga golongan.

Di gerbang Ramp Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp8.500 untuk golongan I, Rp13.500 golongan II, Rp14.500 golongan III, Rp20.000 golongan IV, dan Rp21.500 golongan V.

Sementara, setelah dilakukan penyesuaian tarif  golongan I menjadi Rp9.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp21.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper