Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Password ATM Tanggal Lahir, Tabungan Dibobol Rp56 Juta

Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga telah melakukan pembobolan ATM senilai Rp56 juta.

Bisnis.com, KENDARI - Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga telah melakukan pembobolan ATM senilai Rp56 juta.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi di Kendari, Selasa (3/12/2019) mengatakan tersangka kedua tersangka merupakan pasangan suami istri dengan inisial DH (30) sebagai suami dan istri berinisial AS (23), sementara korban bernama Hermawan (30).

"Tempat kejadian Jalan Jenderal Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia Kota Kendari. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita," katanya.

Ia mengungkapkan modus operandi pelaku yakni mendapat dompet korban yang terjatuh di sekitaran Lippo Plaza Kendari, yang berisi KTP dan kartu ATM, kemudian menggunakan ATM korban dengan password tanggal lahir korban pada KTP.

"Kronologis pada saat korban kehilangan dompet yang berisi KTP dan ATM, pelaku menemukan dompet tersebut dan menggunakan ATM dengan password tanggal lahir korban pada KTP, lalu menggunakan uang korban yang terdapat dalam ATM secara berangsur-angsur untuk belanja barang dan keperluannya sehari-hari," jelasnya.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti yakni dua unit handphone, dua buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah kalung emas dan satu rangkap fotokopi rekening koran.

Sementara dari pengakuan tersangka, mereka telah menggunakan uang korban yang ada di ATM selama tiga hari terhitung sejak menemukan dompet tersebut.

Kedua tersangka diamankan oleh pihak Polres Kendari di daerah Konda Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 2 Desember 2019 malam, saat hendak akan meninggalkan kontrakannya dan ingin pindah ke rumah orang tuanya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper