Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sulselbar Berkomitmen Dukung Pemberantasan Korupsi

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menyetujui penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan.
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menyetujui penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan.

Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh unsur di Bank Sulselbar, mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi pengendalian, pengelolaan, dan pelaporan gratifikasi, Selasa (22/10/2019).

Irmayanti Sultan, Direktur Umum Bank Sulselbar, mengatakan bahwa bimtek ini digelar untuk menyosialisasikan SOP terkait gratifikasi bagi seluruh unsur di BPD Sulselbar utamanya seluruh pimpinan.

Tujuannya, katanya, agar aktifitas bisnis yang dijalankan di BPD Sulselbar menerapkan konsep good corporate governance (GCG), sehingga bebas dari tindakan yang mengarah ke tindakan korupsi.

"Dalam hal gratifikasi ini, kita butuh persamaan persepsi dengan KPK. Bagaimana ukuran suatu tindakan itu bisa disebut gratifikasi, harus diketahui dan disepakati bersama," ujar wanita yang akrab disapa Yanti ini.

Lanjutnya, komitmen tersebut diyakini bisa meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menguatkan upaya pengendalian gratifikasi yang telah diterapkan di lingkungan Bank Sulselbar.

"Pengelolaan perusahaan yang baik akan mendorong citra baik Bank Sulselbar di mata mitra dan nasabah," sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Nasution, menekankan kepada pejabat Bank Sulselbar untuk tidak memberikan pelayanan di luar prosedur, termasuk kepada kepala daerah.

"Mewakili KPK, saya meminta kepada kepala cabang (BPD Sulselbar) tidak ada lagi pendamping khusus untuk bupati/wali kota. Karena mereka juga punya anggaran," tegas Adliansyah Nasution yang akrab disapa Choki itu.

Sambung Choki, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyampaikan harapannya agar KPK menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mencegah perilaku korupsi di lingkungan pemerintahannya maupun stakeholder.

Nurdin juga menekankan kepada pimpinan BPD Sulselbar agar menerapkan teknis perihal pencegahan gratifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mulai dari diri sendiri dulu. Pengelolaan diri, pengendalian diri agar tidak melakukan hal-hal menyimpang, termasuk gratfifikasi. Laporkan secara jujur, jangan melaporkan pemberian yang kecil tapi malah menyembunyikan yang besar," imbuh Nurdin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sitti Hamdana R
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper