Bisnis.com, MANADO — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan agar permasalahan bea masuk 21% untuk produk ikan olahan asal Indonesia ke Amerika Serikat dan Uni Eropa dibahas oleh Kementerian Perdagangan di tingkat World Trade Organization.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Darwin Muksin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan permasalan bea masuk untuk produk ikan olahan Indonesia kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tujuannya, agar isu tersebut dapat dibahas dalam perundingan tingkat world trade organization (WTO).
“Kami sudah bahas di tingkat rapat koordinasi teknis Kemendag,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019).
Sebagai solusi terdekat, Darwin menyarankan agar para pelaku usaha memperbanyak ekspor ke China. Pasalnya, bea masuk yang dikenakan sebesar 0%, khususnya untuk produk ikan segar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara (Sulut) nilai ekspor nonmigas senilai US$55,26 juta pada Agustus 2019. Realisasi itu turun 25,96% dibandingkan dengan US$74,64 juta periode yang sama tahun lalu.
Secara bulanan, nilai ekspor nonmigas juga tercatat turun 19,87%. Pasalnya, Sulut merealisasikan nilai ekspor nonmigas US$68,96 juta pada Juli 2019.
BPS Sulut mencatat ekspor daging dan ikan olahan berkontribusi 7,54% atau setara US$4,16 juta terhadap total ekspor nonmigas Sulut pada Agustus 2019. Untuk periode Januari 2019—Agustus 2019, komoditas itu berkontribusi sebesar 7,88% atau senilai US$41,03 juta.