Bisnis.com, MAKASSAR – Manajemen Kalla Toyota mengaku kecolongan atas tindak penipuan yang dilakukan salah satu oknum karyawannya dengan modus tawaran mobil murah merek Toyota di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
West Region General Manager Kalla Toyota Fery Irawan mengatakan praktik menyimpang oknum karyawan itu juga tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kegiatan bisnis perusahaan.
Bahkan, dia menyebut kasus itu sebenarnya hanya dilakukan secara personal tanpa sepengetahuan manajemen.
“Oknum karyawan kami ini kami ketahui punya bisnis jual beli mobil, itu bisnis pribadi. Dia menjanjikan konsumen harga mobil lebih murah namun tak kunjung dipenuhi. Dari sisi materi, Kalla Toyota tidak ada kerugian hanya saja karena pelaku bekerja di Kalla Toyota jadi dihubung-hubungkan,” kilah Fery, Rabu (8/5/2019) sore.
Menurut dia, pihaknya juga terus berkordinasi dengan Polres Sidrap terkait kasus ini lantaran sejauh ini sudah ada 5 korban melapor dengan taksiran kerugian mencapai Rp2 miliar.
Adapun pengakuan pelaku, jumlah korban sebenarnya mencapai hongga 21 orang.
“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan Kalla Toyota. Oknum karyawan ini punya jaringan katanya di Jakarta yang menyuplai mobil. Perlu diketahui, aturan perusahaan, tidak boleh punya merangkap kerja di perusahaan lain apalagi punya bisnis yang sama di sektor otomotif. Jadi ini sama sekali kami tidak tahu,” terangnya.
Human Capital Division Kalla Toyota, Ashar menuturkan oknum karyawan ini sebenarnya punya catatan buruk serta bahkan sudah beberapa kali mendapat teguran keras. Mulai dari kerap mangkir berkantor hingga capaian target penjualan tak maksimal.
“Oknum karyawan ini disanksi tegas dan sudah dipecat. Tentu kami serahkan ke kepolisian untuk penanganan sepenuhnya karena tak ada kaitan dengan bisnis perusahaan,” tuturnya.
Untuk selanjutnya, kasus ini akan jadi pelajaran serta pengawasan terhadap karyawan perusahaan akan diintensifkan. Sehingga tidak lagi muncul kasus serupa nanti.
Sebelumnya, Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Sidrap sudah menetapkan, Emi Darmin (30) sebagai tersangka.
Tersangka, atas penipuan jual beli kendaraan roda empat dengan iming-iming mobil bekas ditukar dengan mobil baru.
“Sudah ada beberapa korban yang sudah melaporkan penipuan ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir.
Bila ditaksir, kata Jufri, keuntungan yang sudah dimiliki Emi, hingga kini sudah mencapai Rp5 miliar. Ini belum termasuk korban lainnya yang diduga masih akan bertambah. “Pengakuan tersangka korbannya ada 21 orang,” sambungnya.
Emi sendiri adalah seorang karyawan dari Kalla Toyota Cabang Sidrap, yang mana diketahui sudah bekerja sejak 2014 silam.
Jufri Natsir mengatakan, modus yang juga dilakukan pelaku yaitu mengiming iming konsumen untuk membeli mobil murah dengan selisi harga dengan di dealer antara Rp20 hingga Rp30 juta.
Namun mobil yang sudah dipesan konsumen itu tidak kunjung datang sehingga para pelaku melaporkan kejadian itu ke kepolisian Polres Sidrap. Hasil pemeriksaan awal penyidik, diketahui praktik penipuan itu telah dilakukan tersangka sejak Oktober 2018 lalu.