Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Halmahera Tengah Harus Larang Pengambilan Terumbu Karang

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diminta melarang pengambilan terumbu karang untuk bahan bangunan atau proyek infrastruktur lain agar mencegah kerusakan lingkungan laut.
Terumbu karang/Antara
Terumbu karang/Antara

Bisnis.com, TERNATE--Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diminta melarang pengambilan terumbu karang atau sering disebut juga dengan batu karang untuk bahan bangunan atau proyek infrastruktur lain agar mencegah kerusakan lingkungan laut.

"Di Kabupaten Halmahera Tengah masih banyak masyarakat yang mengambil batu karang untuk memenuhi kebutuhan bangun rumah, bahkan dijual kepada pengelola infrastruktur pemerintah, tetapi ironisnya Pemkab terkesan membiarkannya saja," kata salah seorang pemerhati lingkungan di Malut, Jafar kepada Antara di Ternate, Senin.

Pengambilan batu karang yang sudah dilakukan sejak lama itu, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan laut di sejumlah lokasi di kabupaten itu dan kalau tidak segera dihentikan dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan laut di Halmahera Tengah.

Menurut dia, batu karang harus dijaga kelestariannya karena memiliki fungsi ekologis sangat besar, seperti menjadi tempat berlindung dan berkembang biak ikan serta berbagai biota laut lainnya serta dapat melindungi pantai dari abrasi terhadap karang di dekat pantai.

Karang juga berperan dalam mencegah pemanasan global serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, karena panorama bawah laut di swekitarnya menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan.

Kalau fungsi karang itu hilang akibat pengambilan batu karang, kata Jafar, tidak saja menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi juga bisa mengancam sumber mata pencarian para nelayan, karena ikan tidak lagi bisa berkembang biak atau berpindah ke perairan lain.

Oleh karena itu, apapun alasannya Pemkab harus bertindak tegas untuk melarang pengambilan batu karang sekaligus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian karang.

Ia menambahkan, larangan itu sebaiknya dalam bentuk regulasi, misalnya peraturan daerah sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pelaksansaannya, seperti yang telah dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Khusus untuk masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghasilan dari mengambil dan menjual batu karang dapat diberikan alternatif, misalnya diberikan bantuan sarana penangkapan ikan atau modal usaha untuk mengembangkan usaha ekonomi kreaktif sesuai potensi yang ada di daerah setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper