Bisnis.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp212.615 menjadi Rp2.860.382. Pada 2018 ini UMP Sulsel sebesar Rp2.647.767.
Penetapan UMP 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Sesuai putusan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Agustinus Appang mengatakan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Ketetapannya sesuai dengan angka inflasi nasional sebesar 2,8% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.
"Kami dari Pemprov Sulsel mengimbau, kepada seluruh pengusaha berkomitmen dan konsisten memberlakukan UMP. Ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2019," jelas Agustinus, Kamis (1/11/2018).
UMP itu lanjut Agustinus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun dan masih berstatus lajang. Perusahaan juga diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan atas ketidakmampuannya sesuai UMP.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menilai kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban. Tidak memberatkan pengusaha, juga pekerja karena masih terjadi kenaikan gaji.
"Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan itu hak atau kewajiban. Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan," kata Nurdin.
Nurdin berharap dengan penetapan ini maka, pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan untuk meraih laba.
"Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus, gaji tidak seberapa, bonus itu yang penting," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.