Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Kukuhkan Kemenangan Kotak Kosong di Pilwalkot Makassar 2018

Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan kolom atau kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Ilustrasi/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan kolom atau kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Kontestan tunggal Pilwalkot Makassar 2018, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, mengajukan permohonan sengketa ke MK untuk meminta suara kotak kosong sebanyak 300.795 suara dibatalkan.
Mereka menuding kemenangan kotak kosong berkat intervensi Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan populasi teranyar Kota Makassar sebanyak 1,66 juta jiwa.
Merujuk pada Pasal 158 ayat (2) huruf d UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), kontestan Pilwalkot Makassar 2018 dapat mengggugat hasil pencoblosan bila suaranya berselisih 0,5% dengan peraih suara terbanyak.
Faktanya, lanjut Palguna, suara yang diraih Munafri-Rachmatika berselisih 36.550 suara dengan kotak kosong atau 6,46%.
Dengan demikian, pasangan tersebut tidak memenuhi kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilwalkot Makassar 2018 ke MK.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Sebelumnya, kuasa hukum Munafri-Rachmatika, Yusril Ihza Mahendra, mengharapkan MK dapat menerima permohonan kendati kliennya berselisih suara melebihi ambang batas 0,5% dengan peraih suara terbanyak.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kasus Pilwalkot Makassar 2018 unik dan tidak dapat ditangani dengan prosedur hukum acara biasa.
Pada 27 Juni, kotak kosong dicoblos 300.795 pemilih Makassar, berbanding 264.245 suara yang didapat Munafri-Rachmatika. Selisih sebanyak 36.550 suara itu setara dengan 6,46% dari total suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper