Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambahan Tunjangan Kinerja THR & Gaji ke-13, Pemprov Sulut Siapkan Rp35 Miliar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyiapkan tambahan dana sekitar Rp35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada tahun ini.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat membuka Rakorwil Timur Kadin Indonesia, Jumat (4/5).-JIBI/Kurniawan A. Wicaksono
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat membuka Rakorwil Timur Kadin Indonesia, Jumat (4/5).-JIBI/Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyiapkan tambahan dana sekitar Rp35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada tahun ini.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melalui Sekdaprov Sulut Edwin Silangen menegaskan hal ini untuk merespons kebijakan ditambahkannya tunjangan kinerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Surat Edaran Mendagri No. 903/3386/SJ.

“Pemprov Sulut telah mengupayakan penambahan maupun pergeseran anggaran, kurang lebih senilai Rp35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Sulut, Senin (4/6/2018).

Dalam surat edaran tertanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APDB itu, penghasilan yang menjadi komponen penghitungan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD / tunjangan kinerja.

Adapun, rincian tambahan tersebut, menurut Edwin dibagi menjadi dua. Pertama, tambahan penghasilan yang digabung dengan pemberian THR sekitar Rp17 miliar. Kedua, tambahan penghasilan yang akan digabung dengan pemberian gaji ke-13 sekitar Rp17 miliar.

Di luar anggaran tambahan penghasilan tersebut, sambungnya, Pemprov Sulut juga telah lebih dulu menyiapkan anggaran hingga Rp93,4 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi 11.003 aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga guru.

Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Pembayaran THR dan geji ke-13 itu, tegas Edwin, akan dilaksanakan secara nontunai. Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kerja sama pihak Bank Sulutgo agar proses transfer ke setiap ASN berjalan tepat waktu.

Dengan demikian, ASN di lingkup Pemprov Sulut pada tahun ini bakal menerima THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja. Pembayaran THR akan dilakukan sebelum cuti bersama pada bulan ini. Sementara, pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juli 2018.

Pihaknya berharap pemberian gaji tambahan ini mampu meningkatkan kinerja para ASN termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, daya beli ASN dalam menghadapi Idulfitri dan tahun ajaran baru juga bisa meningkat.

Terkait dengan THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL), dia mengungkapkan Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper