Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDRB Tumbuh di Atas 6%, Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Malah Terkontraksi 1,9%

Realisasi penerimaan negara Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut hingga menjelang akhir Mei 2018 terkontraksi sekitar 1,9%.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin saat memberikan sambutan dalam penandatanganan sinergi antara DJP dan DJBC melalui joint program, Jumat (25/5/2018). / Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin saat memberikan sambutan dalam penandatanganan sinergi antara DJP dan DJBC melalui joint program, Jumat (25/5/2018). / Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut

Bisnis.com, MANADO – Realisasi penerimaan negara Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut hingga menjelang akhir Mei 2018 terkontraksi sekitar 1,9%.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), penerimaan pajak per 25 Mei 2018 tercatat senilai Rp2,57 triliun, lebih rendah sekitar 1,9% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp2,62 triliun.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan realisasi penerimaan tersebut baru mencapai 24,71% dari target tahun ini sebesar Rp10,4 triliun. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan fakta adanya pertumbuhan ekonomi di regional kerjanya.

“Ini sangat memprihatikan karena tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonominya yang tercatat sangat tinggi,” ujarnya seusai mendatangani keputusan bersama terkait joint program DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (25/5/2018).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi laju pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) pada kuartal I/2018 untuk keempat wilayah jangkauan kerjanya mencapai rata-rata 6,87%. Angka ini lebih tinggi dari capaian nasional 5,06%.

Dari keempat wilayah itu, PDRB paling tinggi yakni Maluku Utara sebesar 7,98%. Selanjutnya disusul Sulawesi Utara sebesar 6,68%, Sulawesi Tengah 6,62%, dan Gorontalo 6,19%.

Tanpa menyebut alasan di balik rendahnya penerimaan pajak tersebut, Agustin menegaskan akan mengintensifikan pengawasan, penggalian, dan monitoring terkait kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak (WP).

PDRB Tumbuh di Atas 6%, Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Malah Terkontraksi 1,9%

Dia memaparkan ada dua kelompok WP yang tidak membayar pajak. Pertama, WP tidak mengetahui kewajibannya. Dalam konteks ini, DJP akan senantiasa memberikan edukasi terkait kewajiban yang harus dilakukan WP.

Kedua, WP dengan sengaja melakukan penghindaran pajak. Untuk kelompok ini, sambung dia, akan ada upaya penegakkan hukum mulai dari imbauan, pemeriksaan, hingga pada tahap penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia pun berharap adanya sinergi antara DJP dan DJBC melalui joint program, ada optimalisasi pengamanan target penerimaan tahun ini. Dengan adanya joint program ini, pengawasan terhadap kepatuhan WP akan ditingkatkan.

“Peraturan ini dilakukan secara adil dan seimbang pada semua WP. Tidak ada diskriminatif atau fasilitas tersendiri. Untuk itulah kami juga ini bantuan dari masyarakat juga bahwa memahami ini, tidak ada yang tersembunyi sekarang,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper