Bisnis.com, MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tersangka baru pada kasus Abu Tours. Adapun tersangka baru itu merupakan mantan Manager keuangan Abu Tours dengan inisial MKS berusia 40 tahun.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan adanya peran aktif dari MKS atas tindakan kejahatan penggelapan dana milik jemaah yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan MKS memiliki peran sebagai penampung dana yang disetor jemaah dan ditengarai ikut menikmati dana jemaah untuk keperluan pribadi.
Baca Juga
"Berdadarkan alat bukti, ditemukan aliran dana dari rekening penampungan, PT Abu Tours, menuju rekening milik atas namanya. Langkah penangkapan dan penahanan atas tersangka sudah dilakukan," ujar Dicky Jumat (20/4/2018).
Kendati demikian, Dicky tidak merinci secara detail nominal dana jemaah Abu Tours yang mengalir ke rekening MKS karena penelusuran aliran dana masih terus dilakukan penyidik.
Penetapan MKS itu menambah deretan tersangka pada kasus Abu Tours, di mana sebelumnya kepolisian telah menahan pendiri Abu Tours bernama Hamzah Mamba yang juga dijerat dengan pasal pencucian uang.