Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat HPL Terbit, KEK Bitung Siap Beroperasi

Permasalahan sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sudah selesai. Dengan demikian, operasi ditargetkan sudah bisa dilakukan paling lambat bulan depan sesuai tenggat.
Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban menjelaskan beberapa proyek strategis di wilayahnya saat menerima kunjungan Duta Besar China Xiao Qian, Kamis (8/3/2018). / Kurniawan A. Wicaksono
Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban menjelaskan beberapa proyek strategis di wilayahnya saat menerima kunjungan Duta Besar China Xiao Qian, Kamis (8/3/2018). / Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, MANADO – Permasalahan sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sudah selesai. Dengan demikian, operasi ditargetkan sudah bisa dilakukan paling lambat bulan depan sesuai tenggat.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengatakan permasalahan lahan sudah tidak menjadi isu lagi dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena status sertifikat lahan sudah ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi kami optimistis Mei sudah tuntas dan bisa beroperasi, kan deadline-nya [21] Mei 2018,” ujarnya saat ditemui seusai menghadiri Musrenbang Provinsi Sulawesi Utara, seperti dikutip pada Jumat (20/4/2018).

Selain itu, pihaknya memastikan sudah banyak perusahaan yang bersiap masuk, termasuk yang sudah existing sejak lama. Perusahaan itu akan diakomodasi masuk menjadi pelaku awal KEK Bitung saat beroperasi.

Franky Manumpil, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Sulut menungkapkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah diterbitkan oleh BPN. Dengan demikian, lanjutnya, semua lahan sudah tidak bermasalah.

“Semua lahan sudah tidak bermasalah. KEK Bitung segera di-launching,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban mengungkapkan BPN telah menyelesaikan sertifikasi lahan 92,79 hektare. Sisanya sekitar 441,21 hektare, menurutnya, dapat dibebaskan loleh pemerintah atau pengusaha secara langsung.

Berdasarkan salinan berkas melalui foto yang diterima Bisnis.com, sertifikat itu ditandatangani Kepala Kantor BPN Bitung Johanis Doringin per 29 Maret 2018 dengan pemegang hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, lahan 92,79 itu awalnya menjadi sengketa karena ada pemukiman sekitar 500 rumah yang didiami sekitar 1.000 orang. Pemukiman itu disebut illegal karena status lahan milik pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.32/2014 tentang KEK Bitung, KEK tersebut memiliki luasan 534 hektare. Dengan area seluas itu, pemerintah berencana membaginya menjadi tiga zona yakni zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.

“Sisanya adalah tanah rakyat yang belum dibebaskan. Dapat dibebaskan oleh pemerintah atau pengusaha secara langsung. Sambil jalan pembebasan, sambil jalan yang sudah oke,” tutur Maximiliaan.

Dia mengungkapkan ada 18 perusahaan yang sudah beroperasi di sana - sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai KEK – untuk masuk menjadi pelaku awal. Saat ini pemerintah tengah meminta data mulai dari luas kepemilikan lahan, nama pemilik, besaran modal, dan rencana investasinya. Selain itu, lanjut dia, ada pula investor lain yang siap masuk.

Seperti diketahui, pada Oktober 2017, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan China Communications Constructions Company (CCCC) telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembangunan KEK Bitung.

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan bahwa dengan adanya MoU tersebut membuktikan keseriuan kedua belah pihak untuk dapat segera mewujudkan pembangunan KEK Bitung.

KEK Bitung diyakini akan memberikan dampak dalam peningkatan kinerja ekspor Sulawesi Utara karena akan ada kegiatan industri yang melibatkan antarnegara di kawasan tersebut. Dan seirirng terbukanya akses seluas-luasnya itu, dan ketika KEK berhasil dibangun, Kota Bitung diyakini akan menjadi lokomotif Provinsi Sulawesi Utara dan Kawasan Timur Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper