Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.
Penyerahan LKPD yang berlangsung pada Selasa (20/3/2018) itu, dilakukans secara langsung oleh Gubernur Sulsel kepada kejabat Kepal BPK Perwakilan Sulsel.
Sebagai informasi, penyerahan LKPD itu dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mana disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur Sulsel menyebutkan, semuanya dalam kondisi yang sesuai prosedural (on the track) dan sedang mamasuki tahap pemeriksaan.
"Sudah diserahkan tadi, semua rasanya on the track, sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Syahrul.
Dia juga berharap prestasi Sulsel untuk Laporan Keuangan dengan predikat Opini Laporan Keuangan Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali dapat dipertahankan.
"Sulsel juga telah meraih tujuh kali predikat laporan keuangan dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya berharap Sulsel mampu mendapatkan WTPnya yang kedelapan," harapnya.
Sebelum Pemprov Sulsel, dua pemda di Sulsel telah terlebih dahulu menyerahkan LKPD 2017 kepada BPK RI yakni Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang.
Selanjutnya, LKPD akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah lalu menugaskan para auditor terbaiknya untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud.