Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.000 Ekor Ikan Napoleon Diekspor ke Hongkong

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan ekspor ikan napoleon yang tergolong dilindungi itu, sesuai dengan regulasi, karena dilakukan berdasarkan kuota yang menjamin keberlanjutan spesies tersebut.
Ikan Napoleon./Blogspot
Ikan Napoleon./Blogspot

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan ekspor ikan napoleon yang tergolong dilindungi itu, sesuai dengan regulasi, karena dilakukan berdasarkan kuota yang menjamin keberlanjutan spesies tersebut.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018), menyebutkan terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Slamet memaparkan beberapa ketentuan antara lain kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI-A).

Selain itu, lanjutnya, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait.

Ia mengatakan eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak "management authority" CITES di Indonesia (yaitu Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

"Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun di sisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya," katanya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dapat seimbang atau selaras dengan kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya ikan.

Oleh karena itu, ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan.

Sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong, Sabtu (3/2). Ekspor perdana itu dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya kran ekspor ikan napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.

Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan bahwa masyarakat Natuna, khususnya para pembudidaya ikan dan pengepul ikan, sudah lama menantikan kesempatan bisa mengekspor ikan napoleon dan kerapu ke Hongkong.

Ia juga mengapresiasi atas sabarnya berbagai pihak pembudidaya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspornya keluar dari kementerian terkait serta bersedia mematuhi hukum.

"Terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018," ujar Hamid Rizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler