Bisnis.com, MANADO—Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Agustin Vita Avantin mengatakan wajib pajak (WP) bisa membayar pajak melalui PajakPay mulai tahun 2018.
"DJP OnlinePajak telah meluncurkan layanan terbaru bernama PajakPay di Jakarta dan akan berlaku hingga di daerah, termasuk Sulut," kata Agustin di Manado, Rabu (31/1/2018).
Dia mengatakan PajakPay dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dalam jaringan atau secara "online".
PajakPay telah terintegrasi dengan sistem "e-Billing" pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan "ID Billing" dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, yakni dari DJP.
Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia.
"Kami optimistis dapat membantu melancarkan proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara," jelasnya.
PajakPay juga membantu masyarakat untuk memiliki dan menyimpan bukti pelaporan pajak sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun sesuai peraturan DJP.
Masyarakat harus cermat dalam memilih saluran dan layanan dalam jaringan pembayaran dan pelaporan pajak yang tersedia saat ini guna mendapatkan bukti pelaporan pajak dan jaminan keamanan selama paling tidak sepuluh tahun.
Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa layanan tersebut harus berbasis web, menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan menerapkan sistem, penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.