Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang dan memberikan kesempatan kepada nelayan untuk melakukan pengalihan alat tangkap.
Kepala Negara bertemu dengan para perwakilan nelayan, yaitu Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan di Istana Merdeka.
Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja turut mendampingi.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (17/1/2018).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi Presiden bersama dengan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang. Saat melakukan kunjungan kerja ke Tegal, Presiden dan nelayan berdiskusi serta mencari solusi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” ucap Susi.
Susi juga menjelaskan kepada para nelayan bahwa tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia.