Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo secara resmi telah melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dan tiga pejabat negara lain di Istana Negara.
Pelantikan tersebut berdasarkan sejumlah Keputusan Presiden yang dibacakan pada Rabu (17/1/2018).
Pertama, Keputusan Presiden No. 10/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Kerja 2014--2019. Mengangkat Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dalam sisa masa jabatan 2014--2019.
Kedua, Keputusan Presiden No. 11/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan. Mengangkat Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan menteri.
Ketiga, Keputusan Presiden No. 12/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangaan Presiden. Mengangkat Agum Gumelar sebagai Anggota Dewan Pertimbangaan Presiden dan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan menteri.
Keempat, Keputusan Presiden No. 2/TNI/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara.
Memberhentikan dengan hormat Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai KSAU disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya kepada Indonesia selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna sebagai KSAU.
Seluruh Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak saat tanggal pelantikan. Kepala Negara menetapkan pada 16 Januari 2018.