Bisnis.com, MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulawesi Utara optimistis hingga pengujung tahun ini mampu merealisaikan target kepesertaan pegawai non Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sulut mencapai sekitar 24.000 orang.
Hal itu seiring getolnya BPJS-TK Sulut melakukan sosialisasi kepesertaan kepada 15 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara juga dukungan luar biasa dari Pemprov Sulut dalam upaya mendorong kepesertaan warganya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asri Basir mengatakan, saat ini jumlah pegawai non ASN di Provinsi Sulut yang sudah terdaftar sekitar 13.000 orang, sedangkan potensi pegawai non ASN se-Sulut yang bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai sekitar 24.000 pekerja.
"Kami cukup optimis hingga akhir 2017 kepesertaan dapat mencapai 105%," ujarnya disela Sosialisasi dan Evaluasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPNPN non ASN/Honorer dan Aparatur Desa Se-Provinsi Sulut, Selasa (24/10).
Pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sulut lantaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN/honorer dan perangkat desa merupakan amanat dari Undang-Undang No.40/2004, sehingga bersifat wajib.
Dia mengatakan saat ini sudah terdapat beberapa kabupaten dan kota yang mendaftarkan tenaga kerja non ASN mereka agar mendapatkan perlindungan, seperti Kota Tomohon, Minahasa Tenggara, dan Minahasa.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adisafah Curmacosasih menambahkan bagi kabupaten/kota di Sulut yang ingin mendaftarkan pekerjanya, namun terkendala anggaran tahun ini, dapat tetap dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terlebih dahulu tahun ini meskipun implementasinya tahun depan.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Erny Tumundo mengimbau kepada para stakeholder di kabupaten/kota agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa mereka masing-masing bahkan hingga lingkup RT/RW.
Pihaknya menyatakan selama ini untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, diketahui hanya menyasar pada pegawai swasta yang ada di perusahaan.
Akan tetapi, dengan adanya nota kesepahaman antara BPJS TK dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka program kepesertaan non ASN dan perangkat desa telah diatur konstitusi menjamin melalui jaminan sosial.
Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara Indonesia, apabila terjadi risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat perlindungan dari jaminan sosial.
"Dukungan ini sebagai bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperhatikan jaminan sosial para pekerja dan aparatur desa," ujarnya.