Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Bitung Minta Pengurusan Buku Pelaut Digratiskan

Nelayan yang biasa menangkap ikan di Kota Bitung Sulawesi Utara meminta pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada mereka dalam mendapatkan buku pelaut sebagai sarana peningkatan kualitas para nelayan setempat.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MANADO – Nelayan yang biasa menangkap ikan di Kota Bitung Sulawesi Utara meminta pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada mereka dalam mendapatkan buku pelaut sebagai sarana peningkatan kualitas para nelayan setempat.

Pasalnya, menurut salah seorang nelayan Kota Bitung, Jupiter Weku, saat ini banyak nelayan yang masih merasa keberatan dalam pengurusan buku pelaut, terutama terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusannya.

"Kalau bisa pengurusan buku pelaut itu dipermudah, tidak banyak membebani para nelayan. Ini kan untuk mendorong kualitas para nelayan di tanah air. Kalau bisa biayanya bahkan di gratiskan saja," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya saat ini pengurusan untuk mendapatkan buku pelaut bagi para nelayan di sana bisa menghabiskan dana hingga Rp2 juta. Besaran biaya ini dirasakan memberatkan, sehingga sampai saat ini diakuinya masih banyak nelayan di wilayahnya yang belum menguasai atau memiliki buku pelaut.

"Kepemilikan buku pelaut ini kan penting bagi nelayan. Karena dengan menguasai buku pelaut, apabila mereka sedang tidak melaut menangkap ikan, maka mereka bisa juga bekerja di kapal-kapal niaga, karena sudah menguasai buku pelaut ini," ujarnya.

Buku pelaut adalah merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk keperluan pelayaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30/2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut. 

Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler