Bisnis.com, JAKARTA--Setiap pemilik nomor ponsel wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.
Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga kini baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka.
Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik.
"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta," kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, pemerintah bekerjasama dengan pihak operator selular akan memberlakukan ketentuan khusus, dimana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.
"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di 3 kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan," ungkapnya.
Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.