Bisnis.com, MAMUJU—Tiga apotek di Kota Mamuju ibu kota Provinsi Sulawesi Barat diberhentikan sementara karena tidak memiliki izin apoteker dan terkait penyalagunaan penjualan obat.
"Dari pengawasan yang telah dilakukan, ada tiga pemberhentian sementara pada apotik di Mamuju, karena terkait penyalahgunaan penjualan obat dan tidak adanya izin apoteker yang dimiliki pada apotik tersebut," Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Netty Muliawati, pada pada acara Dukungan Komitmen Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat di balai POM di Mamuju, Kamis (5/10/2017).
Ia mengatakan, BPOM dan Polda serta BNN Sulbar secara bersama melakukan pengawasan di Provinsi Sulbar, untuk menjaga generasi muda bangsa dari pengaruh kejahatan peredaran obat terlarang.
"Peredaran pil PCC di Provinsi Sulbar terus dipantau oleh kami, bahkan di apotik-apotik, BPOM juga turun melakukan pengawasan langsung didampingi Polda dan BNN,: Netty juga menyampaikan apresiasi kepada Polda dan BNN dalam pendampingan dan dukungan teknis terhadap BPOM dalam memberantas penyahgunaan obat-obat terlarang dan BPOM juga akan terus bersinergi.
"Penyalahgunaan obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan karena berdampak pada masyarakat, dan penyalahgunaan obat adalah pintu masuk narkoba, yang merusak bangsa," katanya.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari induk ke hilir, begitu juga terkait sarana produksi dan distribusi akan fokus pada peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur.
"BPOM tidak bisa melakukannya sendiri, untuk itu, diharapkan adanya Undang-undang pengawasan obat dan makanan yang bisa menjadi payung regulasi dan pengawasan di lapangan," katanya.