Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia angkat bicara mengenai laporan dari salah satu nasabahnya kepada Polda Metro Jaya.
Allianz Life melalui juru bicaranya Adrian DW mengatakan dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, ditemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu relatif pendek.
“Kami menghargai proses hukum, namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata Adrian DW, juru bicara Allianz dalam keterangan pers.
Adrian menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.
"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk memastikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tambahnya.
Sementara itu, Hotbonar Sinaga, mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.
"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,” ujar Hotbonar.
Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah," tukasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sampai saat ini sebagai regulator, OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank.