Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pelaku ritel pasar dan serikat pekerja meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2018 secara eksesif atau melampaui kebiasaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati menaikkan tarif serta mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan khususnya nasib buruh rokok.
"Wacana pemerintah menaikan tarif cukai sebesar 8,9% akan makin membebani produsen rokok, dimana akan terjadi penuruhan produksi dan pasar yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh," kata Sudarto dalam keterangan pers, Selasa (3/10/2017).
Menurutnya, kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5% pada 2017 telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6% pada semester pertama 2017.
Kenaikan eksesif, lanjutnya, dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau sehingga akan mempengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.
Dijelaskan Sudarto, kehadiran produsen dan buruh rokok itu justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.
“Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana mengatakan, para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok. Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi.
Kenaikan 10% tahun ini, jelasnya, sudah menimbulkan gangguan terhadap pedagang pasar yang ditambah keadaan ekonomi tidak menentu.
“Kalau ada guncangan seperti ini rokok naik hingga 10 persen ini akan sangat berpengaruh besar kepada perdagangan”.
Maulana menambahkan bahwa wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8.9% adalah tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaanya sekarang masih lesu.
“Kenaikan cukai sebesar 8,9% akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu,” jelas Maulana.