Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam kasus tersebut tiga orang pelaku diamankan. Mereka masing-masing berinisial FAP (31), UP (35), dan SG (19).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 6,2 ton solar bersubsidi yang ditimbun pelaku berhasil diamankan.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah adanya kecurigaan dari anggotanya saat melakukan patroli di SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Sebab, saat itu ada beberapa orang membeli solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pickup. Lantaran adanya kejanggalan itu, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca Juga
"Lalu dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu mereka mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.