Bisnis.com,MANADO— Empat dari tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rencana pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Keputusan itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pemandangan umum fraksi, Senin (18/11/2019).
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa terdapat empat poin keputusan. Pertama, persetujuan rencana KPBU untuk pembangunan RS Ainun.
Kedua, rencana perjanjian kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha sebagaiman dimaksud dengan skema pembayaran ketersediaan layanan yang dibebankan pada APBD Provinsi Gorontalo setiap tahun selam masa perjanjian.
Ketiga, pelaksanaan dari persetujuan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta mematuhi ketentuan dan megikuti hasil-hasil kajian yang tercantum dalam semua dokumen yang telah disepakati pada saat pembahasan KPBU tersebut di atas dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (19/11/2019).
Persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo menjadi bagian penting dalam tahapan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk rumah sakit (RS) Ainun. Selanjutnya, akan dilakukan lelang kepada calon investor.
Dana investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan RS Ainun sekitar Rp800 miliar. Rencananya, akan dibangun rumah sakit provinsi tipe C sekaligus lengkap dengan alat kesehatan standar pelayanan medis rumah sakit rujukan tipe B.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi yakni membuat laporan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu termasuk keputusan DPRD Provinsi Gorontalo yang sudah disepakati.
“Saya meminta Sekda menyurat kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri. Jika dibutuhkan, kami minta proses lelang dikawal oleh aparat hukum dari awal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.