Didampingi Suaib Mansyur, Bupati Indah Bawa Ole-ole untuk Masyarakat Luwu Utara

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menerima Surat Keputusan (SK) Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.
Bupati Indah bersama PLH. Bappeda, Suaib Mansyur melihat peta secara seksama di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Bupati Indah bersama PLH. Bappeda, Suaib Mansyur melihat peta secara seksama di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

-- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menerima Surat Keputusan (SK) Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.

SK dengan nomor SK.362/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2019 tersebut diserahkan langsung oleh Sesditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup didampingi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Senin (19/8).

"Ini yang kita nanti-nantikan semua, setiap ada perubahan segera kita usulkan sebab sekarang ini banyak perubahan terutama pembukaan jalan strategis Nasional di daerah," kata Nurdin Abdullah saat memberikan sambutan.

Menurut Nurdin, betapa besar harapan Indonesia pada Provinsi Sulsel sebagai penyangga pangan Nasional.

"Kebijakan program baru dalam 22 hari ijin selesai, juga sudah dilakukan penyederhanaan dari tingkat pusat hingga daerah. Tugas kita adalah bagaimana daerah konservasi terlindungi tanpa membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, jangan kaku dan jangan melarang tanpa ada solusi," terang Nurdin di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, tempat giat berlangsung.

Sementara Indah Putri yang menerima SK didampingi PLH. Bappeda, Suaib Mansyur langsung membuka peta dan melihat secara seksama. "Ini ole-ole untuk masyarakat Luwu Utara," ucapnya.

Sebagai informasi saat ini tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga sedang berada di Luwu Utara dalam rangka melaksanakan program perhutanan sosial. Menurut data ada 80.000 lahan potensial yang tersebar di 12 kecamatan dan 36 desa.

"Kita berharap program dapat segera diimplementasikan dalam kurun waktu paling lambat 22 hari ke depan mengingat bahwa persoalan legalitas atau lahan yang dikuasai secara esistim oleh masyarakat kita yang bermukim di kawasan hutan menjadi penting untuk segera kita wujudkan dan InsyaAllah dengan seluruh OPD yang ada di Luwu Utara akan berkolaborasi dalam rangka mendorong kesempatan usaha dan peningkatan SDM." harap Indah. (Rn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper