BPJS Ketenagakerjaan Silaturahim dengan Bupati Luwu Utara

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo silaturahim dengan Bupati Kabupaten Luwu Utara di Kantor Bupati.

Bisnis.com, MASAMBA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo silaturahim dengan Bupati Kabupaten Luwu Utara di Kantor Bupati, Masamba, Kamis, 13 Juni 2019.

Pertemuan tersebut sebagai  silaturahim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo dengan Bupati Luwu Utara yang mana masih dalam suasana lebaran sekaligus menyampaikan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kab. Luwu Utara dimana sebanyak 6440 non ASN telah terdaftar sebegai peserta.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan  pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu telah diterbitkan peraturan Bupati terkait perlindungan kepesertaan non asn oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah Kab. Luwu Utara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto menyampaikan apresiasi dengan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Kab. Luwu Utara yang sangat mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan terdaftarnya non ASN.

Masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hal ini disebabkan masih banyaknya masyarakat pekerja yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kami berupayah melakukan sosialisasi masif keseluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Kab. Luwu Utara..

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Manfaat jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper