Bisnis.com, MAKASSAR – Kasus penipuan travel haji dan umrah Abu Tours masih bergulir di meja pengadilan. Kali ini tuntutan kembali datang dari salah satu klien Abu Tours yang melayani tiket para jemaah.
Saudi Airlines Indonesia mengajukan tuntutan pada sidang praperadilan terkait aset Abu Tours yang disita oleh penyidik Polda Sulsel.
Pihak agen penjualan tiket tersebut, meminta aset yang disita oleh polisi diberikan ke Saudi Airlines sebagai bentuk ganti rugi pembayaran tiket.
"Intinya di sini kami menuntut bahwa barang-barang atau yang menjadi objek sitaan secara keperdataan juga menjadi hak kami," ungkap perwakilan Saudi Airlines, Hery Setiawan di pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/7/2017).
Ia menyatakan, ada 10 ribu tiket yang belum dibayarkan oleh pihak Abu Tours dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar. Kerja sama penjualan tiket antar kedua pihak sendiri dilakukan pada 2 April 2017 lalu.
Dalam perjanjian kerja samanya pihak Saudi Airlines Indonesia menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Hal itu lata Hery juga telah didiskusikan bersama.
"Jadi 10ribu tiket itu adalah penjualan tiket selama enam bulan. Kerja sama kami memang terkait penjualan tiket," ungkap Hery.
Semwntara itu, Penasihat Hukum Saudi Airlines Indonesia Afriady Putra menyatakan, hak kliennya harus segera dilunasi. Sebab menurutnya kliennya sudah melakukan kewajiban dalam perjanjian kerja samanya.
"Klien kami telah menerbangkan jemaahnya (Abu Tours) dan klien kami merasa dirugikan,” kata Afriady.
Sayangnya hingga saat ini, pemiliki PT Amanah Bersama Umata atau Abu Tours belum mampu memenuhi tuntutan dari pihak Saudi Airlines Indonesia.