Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melanjutkan penyitaan aset Hamzah Mamba selaku CEO PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dana jemaah serta tindak pidana pencucian uang berkedok umrah murah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan aset yang disita oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tersebut berupa dua unit rumah milik Hamzah Mamba yang ditengari merupakan hasil pencucian uang dari praktik penipuan terhadap jemaah.
Penyitaan paling anyar dilakukan kepolisian atas dua unit rumah masing-masing di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Secara kumulatif, nilai aset yang telah disita dan berada dalam pengawasan Polda Sulsel diestimasikan menyentuh angka sekitar Rp150 miliar yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Sejauh ini, nominal nilai aset yang disita penyidik masih berkisar [Rp 150 miliar] itu. Masih terus dikembangkan tim penyidik, menelusuri aset Abu Tours," katanya kepada Bisnis, Kamis (12/4/2018).
Ada pun aset tidak bergerak yang telah disita Polda Sulsel itu berupa rumah berklasifikasi mewah, gedung operasional Abu Tours baik kantor pusat maupun kantor cabang, lahan siap pakai dan beberapa lainnya yang menjadi hasil pencucian uang Hamzah Mamba.
Kuantitas aset tidak bergerak itu mencapai 23 unit yang sebagian besar berada dalam wilayah Sulsel yakni di Makassar, Gowa, Maros dan Pengkep untuk di Sulsel, kemudian di luar Sulsel yakni Jakarta serta Depok.
Selanjutnya untuk aset bergerak berupa 30 unit mobil berklasifikasi mewah maupun mobil segmen MPV, serta mobil operasional Abu Tours, lalu terdapat pula 4 unit motor gede koleksi Hamzah Mamba.
Sebagian besar aset tidak bergerak kendaraan bermotor itu disita di Makassar, sedangkan selebihnya disita di Jakarta sebanyak 13 unit dan 1 unit di Palembang.
Tidak hanya aset bangunan dan lahan serta kendaraan bermotor, Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang elektronik dengan total 33 unit seperti komputer PC, laptop hingga kamera DSLR.
Lalu ada pula penyitaan uang tunai yang ditemukan sebagai barang bukti yakni dalam bentuk rupiah serta sejumlah mata uang asing lainnya seperti riyal, ringgit, dollar amerika hingga dollar amerika meski dalam nominal yang relatif kecil.
Menurut Dicky, sederet hasil penyitaan itu bakal dipergunakan untuk kepentingna penyidikan hingga sebagai alat bukti di persidangan. "Termasuk seluruh rekening milik Hamzah Mamba yang telah diblokir oleh otoritas terkait untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Merujuk pada estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak kejahatan Abu Tours yang mencapai Rp1,8 trilun, nilai aset yang telah disita Polda Sulsel memiliki rasio yang sangat jauh berbeda.
Hal tersebut memungkinkan Abu Tours atau Hamzah Mamba juga menempatkan dana hasil kejahatan di luar negeri dalam bentuk aset maupun rekening di luar negeri.
Dicky mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri aset Abu Tours atau seluruh yang terafiliasi dengan Hamzah Mamba yang kemungkinan ditempatkan di luar negeri.
"Namun memang hingga saat ini belum kami ketahui [aset Abu Tours di luar negeri]. Masih menunggu proses penyidikan," katanya.